Kitabush Shiyam
كِتَابُ الصِّيَامِ Kitab (Sesuatu yang Ditulis) Seputar Permasalahan puasa Definisi Puasa : Secara Etimologi / Lughawi Secara lughowi (bahasa) Ash-Shaum (الصَّوْمُ) bermakna (الإِمْسَاكُ) yang artinya menahan. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam firman Allah‘Azza wa Jalla : إِنِّي نَذَرْتُ لِلرَّحْمَٰنِ صَوْمًا فَلَنْ أُكَلِّمَ الْيَوْمَ إِنسِيًّا “Sesungguhnya aku telah bernadzar shaum untuk Ar-Rahman, maka aku tidak akan berbicara dengan seorang manusiapun pada hari ini” [Maryam : 26] Shahabat Anas bin Malik dan Ibnu ‘Abbasradhiyallahu ‘anhu berkata : صَوْمًا maknanya adalah صَمْتًا yaitu menahan diri dari berbicara. [1]) Secara Terminologi / Ishthilah ‘Ibarah (ungkapan) para ‘ulama berbeda dalam mendefinisikan ash-shaum secara tinjauan syar’i, yang masing-masing definisi tersebut saling melengkapi. Sehingga kami pun sampai pada kesimpulan bahwa definisi ash-shaum secara syar`i adalah : إِمْسَاكُ الْمُكَلَّفِ عَنِ اْلمُفَطِّرَاتِ بِنِيَّةِ التَّعَبُّدِ للهِ مِنْ طُلُوعِ اْلفَجْرِ